1. News
  2. Nasional

Kuasa Hukum Tom Lembong Akan Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Ameera
Rab, 30 Juli 2025 / 5 Safar 1447 15:58
Kuasa Hukum Tom Lembong Akan Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

JAKARTA (Arrahmah.id) — Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan bahwa pertimbangan putusan dalam vonis terhadap klien mereka tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami memegang prinsip, sekecil apa pun persoalan tetap akan kami laporkan. Walaupun kami tahu tidak bisa berharap banyak terhadap lembaga-lembaga pengawasan ini, tapi karena sudah diatur oleh undang-undang, kami akan tetap buat laporan. Apakah itu ke KY atau lembaga pengawas lain,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari, dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Menurut Ari, pihaknya mempersoalkan sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusan, yang dinilai tidak sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan.

Ia menyebut bahwa pengawasan terhadap hakim harus dilakukan secara serius dan tidak hanya bersifat normatif.

“Kami dorong KY, Komisi Kejaksaan, dan lembaga-lembaga pengawas lainnya agar menjalankan tugas mereka dengan independen dan profesional. Jangan kompromi terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi,” tegas Ari.

Desak Transparansi Kinerja Lembaga Pengawas

Dalam kesempatan yang sama, Ari juga menyoroti kinerja lembaga pengawas penegakan hukum yang dinilai tidak responsif terhadap berbagai laporan yang sudah disampaikan.

Ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah memberikan sejumlah catatan khusus yang menyoroti kejanggalan dalam proses hukum kasus Tom Lembong.

“Hingga hari ini belum ada penjelasan atau tindak lanjut yang jelas. Apa yang mereka kerjakan? Apa yang sudah diperiksa? Apa hasilnya? Harus disampaikan ke publik. Jangan sampai mereka kehilangan arah dan justru seperti menjadi pembela lembaga yang mereka awasi,” kata Ari.

Ia menekankan pentingnya lembaga pengawas untuk kembali pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, dan tidak bersikap pasif.

“Fungsi mereka adalah mengawasi. Saya belum pernah dengar bahwa tugas komisi-komisi ini adalah menjadi lawyer bagi lembaga penegak hukum,” tambahnya.

Ari juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim harus disertai tindakan nyata, termasuk sanksi bila ditemukan pelanggaran etik atau pelanggaran prosedural.

“Kita sudah terbuka, informasi ke publik sekarang luas. Tunjukkan kalau pengawasan benar-benar dilakukan, jangan sekadar normatif,” ujarnya.

Kasus dan Putusan

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah, namun tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Oleh karena itu, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti terhadapnya.

Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong dan tim hukumnya telah mengajukan banding. Mereka meyakini bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan kebenaran materil yang seharusnya menjadi dasar utama dalam proses peradilan pidana.

Tuntutan Keadilan dan Akuntabilitas

Langkah hukum ke Komisi Yudisial ini, menurut Ari, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan. Ia berharap laporan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi ditindaklanjuti secara serius oleh KY dan lembaga terkait lainnya.

“Kalau mereka sungguh-sungguh dalam pengawasan, tunjukkan ke publik. Jangan diam, jangan normatif. Masyarakat harus tahu bahwa pengawasan benar-benar dilakukan dengan objektif dan berani,” pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)