JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Kejaksaan segera menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Desakan ini muncul lantaran Silfester, yang telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, tidak kunjung menyerahkan diri meski putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Surat perintah eksekusi sudah pernah dikeluarkan sejak 2019. Namun sampai hari ini, Saudara Silfester tidak mau menyerahkan diri. Maka Kejaksaan harus segera menetapkannya sebagai buron atau DPO,” ujar Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Menurut Gafur, langkah penetapan DPO dapat mempersempit ruang gerak Silfester.
Kejaksaan juga bisa berkoordinasi dengan imigrasi untuk membekukan paspor, bahkan menerbitkan red notice melalui Interpol bila Silfester melarikan diri ke luar negeri.
“Kita punya contoh Nazarudin yang berhasil diburu sampai Kolombia. Maka tidak ada alasan Silfester dibiarkan melenggang bebas,” tambahnya.
Gafur menyinggung adanya dugaan perlindungan politik terhadap Silfester, berbeda dengan kasus yang menjerat kliennya, Roy Suryo, yang perkaranya berjalan cepat di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Sementara itu, upaya hukum luar biasa yang diajukan Silfester juga kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menilai Silfester tidak serius dalam proses PK setelah kembali mangkir dari sidang perdana pada Rabu (27/8/2025).
“Pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, pemeriksaan selesai dan permohonan gugur,” tegas Hakim.
Dengan putusan ini, status hukum Silfester Matutina tetap mengikat dan Kejaksaan diminta segera mengeksekusi vonis yang sudah inkrah sejak 2019.
(ameera/arrahmah.id)