JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifudin, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afifudin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat khusus dan mempertimbangkan berbagai masukan publik.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah pembatalan aturan tersebut menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka, inklusif, dan transparan, khususnya terkait akses informasi terhadap data dan dokumen pencalonan capres dan cawapres.
“KPU selanjutnya akan menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, serta melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang relevan, misalnya Komisi Informasi Publik,” tambahnya.
Afifudin menekankan bahwa penerbitan keputusan sebelumnya sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu.
Menurutnya, aturan tersebut murni merupakan penyesuaian internal dengan regulasi yang ada, baik Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang Pemilu, maupun aturan terkait lainnya.
“Kami akan tetap memedomani aturan yang berlaku. Jika ada hal-hal terkait pengelolaan data dan dokumen untuk pemilu mendatang, akan dibahas sesuai ketentuan perundangan,” jelasnya.
Afifudin juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terbatas pada Pemilihan Presiden, tetapi juga mencakup berbagai data lain yang dimiliki KPU.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi publik dan koalisi masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan KPU, karena hal itu dinilai penting untuk memastikan pemilu berjalan akuntabel dan transparan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa publik memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi dari KPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-undang ini bertujuan menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya. Kami akan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi,” tegas Afifudin.
Dengan pembatalan aturan ini, KPU berharap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dapat semakin kuat, seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi.
(ameera/arrahmah.id)