1. News
  2. Nasional

KPK Gunakan SK yang Diteken Eks Menag Yaqut sebagai Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ameera
Rabu, 13 Agustus 2025 / 19 Safar 1447 14:33
KPK Gunakan SK yang Diteken Eks Menag Yaqut sebagai Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

SK tersebut ditandatangani oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan SK itu diterbitkan setelah adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.

Kesepakatan dalam rapat tersebut menetapkan pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Artinya 50 persen-50 persen itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, dan dibuatkan SK-nya,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, penyidik akan mendalami siapa perancang SK tersebut dan proses pembuatannya.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sementara kuota reguler 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diubah menjadi 50 persen masing-masing, yang dinilai melawan hukum.

KPK menaksir kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk menelusuri semua pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

(ameera/arrahmah.id)