1. News
  2. Nasional

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ameera
Jumat, 15 Agustus 2025 / 21 Safar 1447 21:49
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pengadaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari operasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi tidak merinci jenis dokumen yang disita. Sementara itu, barang elektronik yang diamankan akan dianalisis secara digital oleh tim forensik KPK.

“Dari barang bukti itu, penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti tambahan yang mendukung penanganan perkara ini,” tambahnya.

Dugaan Manipulasi Kuota

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.

ndonesia memperoleh 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat antrean haji.

Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota harus dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, alokasi tersebut justru dibagi rata, masing-masing 50 persen.

Perubahan pembagian kuota inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kemenag.

Rangkaian Pemeriksaan Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang telah memberikan keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.

Yaqut sendiri pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025). Seusai pemeriksaan, ia mengaku berterima kasih diberi kesempatan untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Meski begitu, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” kata Yaqut singkat di depan gedung KPK.

Langkah Lanjut KPK

KPK memastikan bahwa barang bukti yang disita dari rumah Yaqut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap alur dan pihak-pihak yang terlibat.

Penyidik juga akan menelusuri indikasi adanya transaksi mencurigakan maupun komunikasi internal yang memperkuat dugaan korupsi ini.

Meski belum menetapkan tersangka, KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan segera diumumkan ke publik setelah bukti-bukti dianggap cukup.

(ameera/arrahmah.id)