JAKARTA (Arrahmah.id) – Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, memaparkan data terbaru terkait penangkapan pelaku kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Menurutnya, total 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan,” kata Syahardiantono saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dari total tersangka, 664 orang adalah dewasa dan 295 lainnya anak-anak.
Mereka ditangkap dari 246 laporan polisi yang tersebar di 15 Polda hingga Bareskrim Polri.
Komjen Syahardiantono menegaskan, undang-undang tetap menjamin masyarakat untuk melakukan demonstrasi. Proses hukum hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat kerusuhan. Beberapa tersangka disebut menghasut dan mengajak orang lain melakukan aksi kekerasan melalui poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp.
“Para tersangka diduga melakukan provokasi, pembakaran, penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, kantor gubernur, mako, polres, hingga pos polisi, serta membawa dan menggunakan bom molotov untuk aksi anarkistis,” ujarnya.
Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, dan akun media sosial yang digunakan untuk provokasi. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatan mereka.
“Ada pengembangan-pengembangan, dan kita berkomitmen mengungkap siapapun yang terlibat. Jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Komjen Syahardiantono.
(ameera/arrahmah.id)