Kawasan Hutan Lindung Batu Serampok di Lampung juga terancam beralih fungsi. Kawasan hutan itu kini ditanami kelapa sawit dan tanaman perkebunan lainnya.
Dokumetasi KPH Batu Serampok
Oleh Vina Oktavia
31 Mei 2026 12:12 WIB · Lingkungan
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Batu Serampok di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, terbongkar. Dua pelaku yang menebang sekitar 30 batang pohon dan mengangkut kayu gelondongan dari dalam hutan ditangkap.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, kasus terungkap saat petugas mendapat informasi adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan Register 17, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Serampok, beberapa waktu lalu.
Saat itu, seorang laki-laki berinisial NRM diketahui masuk ke kawasan hutan lindung menggunakan sepeda motor modifikasi. Pelaku membawa sejumlah peralatan untuk menebang pohon, antara lain satu gergaji mesin, bahan bakar minyak, golok, dan berbagai peralatan lain. Pelaku diduga menebang 30 batang pohon di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Gelondongan kayu hasil pembalakan liar kemudian diangkut menggunakan satu mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan DP. Petugas akhirnya menyergap kedua pelaku saat akan membawa puluhan batang kayu gelondongan tersebut keluar kawasan hutan, Kamis (21/5/2026) pagi.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/05/31/eeea1519d94935d6c3ea6340978c60fb-WhatsApp_Image_2026_05_31_at_09.27.56_1_.jpeg)
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 62 potong kayu gelondongan hasil pembalakan liar. Berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk menebas pohon, seperti gergaji mesin, golok, bahan bakar minyak, sepeda motor, dan tali, disita petigas. Petugas juga menyita satu mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Hari mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku nekat membalak di hutan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
”Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk merusak lingkungan,” kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.id, Minggu (31/5/2026).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Huruf c dan/atau Pasal 83 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 12 Huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam, dan Ekosistem (KSDAE) dan Pemberdayaan Masyarakat KHPL Batu Serampok Dody Darmawan mengatakan, NRM yang berperan sebagai penebang pohon diduga pernah melakukan kejahatan serupa. Sebelumnya, pelaku mendapat peringatan saat menebang pohon di lokasi lain.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/05/31/6108013d477066b468a385c752480c70-WhatsApp_Image_2026_05_31_at_09.36.46.jpeg)
Dia menyebut, NRM ataupun DP merupakan warga yang bermukim di sekitar Kawasan Hutan Lindung Batu Serampok. Keduanya diduga sudah memetakan lokasi pembalakan liar sebelum menebang pohon-pohon kayu yang ada di dalam hutan.
Akibat pembalakan liar itu, area seluas satu hektar di Kawasan Hutan Lindung Batu Serampok rusak. Kebanyakan pohon yang ditebang merupakan pohon-pohon kayu campuran, seperti akasia dan jati.
Dody mengungkapkan, akses jalan menuju Kawasan Hutan Lindung Batu Serampok memang cukup terbuka. Kendaraan roda empat ataupun roda dua bisa dengan mudah mengakses kawasan tersebut.
Bahkan, ada beberapa desa definitif yang berdiri di dalam kawasan hutan tersebut. Kondisi itu membuat petugas kehutanan semakin kesulitan melakukan penertiban karena makin banyak warga yang mendirikan hunian di dalam kawasan hutan.
Dody melanjutkan, hutan lindung seluas 8.109,51 hektar itu juga terancam alih fungsi. Kawasan hutan tidak lagi didominasi pohon-pohon kayu, tetapi sudah dibuka untuk area perkebunan kelapa sawit dan tanaman perkebunan lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2019/01/28/c6e49047-d746-472f-9b2f-b350f6913989.jpg)
Pembukaan kawasan hutan oleh masyarakat sekitar itu sudah berlangsung bertahun-tahun. ”Saat ini, luas area yang sudah ditanami kelapa sawit sekitar 100 hektar. Usia pohon kebanyakan kurang dari 10 tahun,” kata Dody.
Alih fungsi kawasan hutan itu membuat fungsi Kawasan Hutan Lindung Batu Serampok tidak optimal. Selama ini, pengelola KPH Batu Serampok sudah berupaya mengajak masyarakat sekitar untuk mengelola kawasan hutan lindung tersebut dengan skema perhutanan sosial.
Namun, banyak warga yang menolak bermitra dengan pemerintah melalui skema perhutanan sosial. Mereka lebih memilih menanam kelapa sawit karena dianggap lebih mempunyai nilai ekonomi ketimbang tanaman perhutanan.
Penulis:
Vina OktaviaEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Nur Adji