Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hingga Juni 2026 terdapat 94 penyelenggara pinjaman online atau fintech lending yang resmi berizin dan diawasi. Jumlah tersebut berkurang setelah OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta selaku penyelenggara Maucash, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.OJK mengimbau masyarakat selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman sebelum digunakan, baik melalui situs resmi OJK, layanan kontak 157, maupun WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Langkah ini penting untuk menghindari risiko pinjol ilegal yang kerap menawarkan proses cepat tetapi berpotensi merugikan konsumen.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Arini Kusuma JatiNarator: Arini Kusuma JatiVideo Editor: Arini Kusuma JatiProduser: Arini Kusuma JatiMusic: Suitcase - Jeremy Black#Ekonomi #Finansial ##cclabs #Dailynews #PinjolJuni2026 #PinjolBungaRendah
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE