Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi label harga yang merupakan objek dari pajak pertambahan nilai (PPN).
(SHUTTERSTOCK/APRILIYANDI TAMI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app