Penulis
KOMPAS.com - Fenomena ayah yang tidak menunaikan nafkah anak pasca perceraian menjadi sorotan di Surabaya.
Berdasarkan data Pemkot Surabaya, awalnya terdapat 11.202 ayah yang belum menunaikan nafkah anak.
Dikutip dari ANTARA, kini jumlah tersebut berkurang menjadi 8.161 ayah yang masih belum memenuhi kewajiban, sehingga NIK-nya tetap dinonaktifkan.
Angka ini bukan hanya mencerminkan persoalan hukum atau ekonomi, tetapi juga membuka sisi lain yang lebih dalam: persoalan psikologis dan relasi keluarga.
Psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi., menjelaskan bahwa fenomena ini berakar dari berbagai faktor psikologis yang saling berkaitan.
Salah satunya adalah dampak emosional dari perceraian itu sendiri.
“Perceraian sering memicu luka emosional, kemarahan, atau rasa gagal pada laki-laki. Dalam beberapa kasus, ini membuat mereka menarik diri dari tanggung jawab sebagai bentuk coping yang maladaptif,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Menurut Meity, konflik berkepanjangan dengan mantan pasangan juga dapat membuat seorang ayah secara tidak sadar “memutus keterikatan”, bukan hanya dengan mantan istri, tetapi juga dengan anak.
Kondisi ini diperparah jika individu memiliki kematangan emosi yang belum optimal atau tidak memiliki contoh figur ayah yang bertanggung jawab dalam pola asuh sebelumnya.
Baca juga: Anak Perempuan Pertama Sering Tak Bahagia, Pakar Keluarga Ungkap Penyebab Utamanya
Selain itu, cara pandang terhadap peran ayah juga turut memengaruhi.
Banyak laki-laki dibesarkan dengan pemahaman bahwa peran utama mereka adalah sebagai pencari nafkah dalam konteks keluarga yang utuh.
Ketika perceraian terjadi dan anak diasuh oleh ibu, sebagian ayah mengalami kebingungan identitas.
Dalam kondisi ini, muncul mekanisme pembelaan diri seperti rasionalisasi, misalnya menganggap anak sudah memiliki pengasuh sehingga tanggung jawabnya telah selesai.
Padahal, dalam perspektif psikologi perkembangan, nafkah bukan sekadar bantuan kepada mantan pasangan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar anak.
“Penting untuk menanamkan bahwa nafkah adalah hak anak, bukan bergantung pada relasi dengan mantan pasangan,” kata Meity.