get app
inews
Aa Text
Read Next : PTPN Pilih Jalan Damai, Mujiran Akhirnya Bebas: BUMN Tak Sekadar Jaga Aset, Tapi Rangkul Rakyat

Mujiran Akhirnya Pulang setelah 3 Bulan Ditahan: Saya Cuma Ingin Hidup Tenang Bersama Keluarga

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:31 WIB
header img
Terdakwa pencuri getah karet milik PTPN 1 Regional 7, Mujiran saat menggendong cucunya usai dapat menghirup udara bebas setelah menjadi tahanan kota. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Lansia terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet di Lampung Selatan, Mujiran, akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga usai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Setelah lebih dari tiga bulan menjalani penahanan, Mujiran kini dapat kembali menghirup udara bebas dan berkumpul dengan istri, anak, serta para cucunya. Kepulangan pria lanjut usia itu disambut penuh haru oleh keluarga yang selama ini menanti kepastian hukum atas perkara yang menjeratnya.

Kasus Mujiran sebelumnya menyita perhatian publik setelah banyak pihak menilai perkara tersebut tidak lepas dari tekanan ekonomi yang dihadapi warga kecil. Selama berada di dalam lapas, kerinduan terhadap keluarga menjadi beban paling berat yang dirasakan Mujiran.

Dengan mata berkaca-kaca, Mujiran mengaku bersyukur karena akhirnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama orang-orang terdekatnya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama proses hukum berjalan.

“Saya senang bisa pulang lagi dan kumpul sama keluarga. Terima kasih untuk semua yang sudah membantu saya,” ujar Mujiran, usai keluar dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin(25/6/2026). 

Bagi Mujiran, pengalihan status penahanan ini bukan sekadar kebebasan sementara, tetapi kesempatan untuk memperbaiki hidup. Ia berharap dapat kembali bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarganya dan tidak lagi tersandung persoalan hukum.

“Saya cuma ingin kerja lagi dan hidup tenang bersama keluarga,” katanya lirih.

Selama lebih dari tiga bulan menjalani masa penahanan, keluarga Mujiran juga ikut merasakan dampak berat. Kondisi ekonomi yang terbatas membuat keluarga hanya bisa berharap proses hukum dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Kini, penyelesaian perkara Mujiran tengah diupayakan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Proses tersebut diharapkan menjadi jalan penyelesaian yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga rasa keadilan sosial dan kemanusiaan.

Sidang lanjutan untuk menentukan kepastian hukum terhadap Mujiran dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut