Hukum Salat Berjamaah di Hotel Makkah Sedangkan Imamnya di Masjidil Haram, Begini Penjelasannya
Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:33 WIB
loading...
Ada 2 pendapat imam mazhab tentang hukum salat berjamaah di hotel Makkah sedangkan sang Imam berada di Masjidil Haram, terutama bagi mereka yang hendak menjalankan ibadah haji atau umrah. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Hukum salat berjamaah di hotel Makkah sedangkan sang Imam berada di Masjidil Haram ini jadi hal yang banyak ditanyakan oleh umat muslim, terutama bagi mereka yang hendak menjalankan ibadah haji atau umrah.
Terlebih kebanyakan orang yang datang ke Tanah Suci sangatlah menantikan untuk bisa salat berjamaah di Masjidil Haram karena memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah dilipatgandakannya pahala salat hingga 100 ribu kali dibanding salat di Masjid Nabawi.
Sementara salat di Masjid Nabawi lebih utama 1000 kali salat di masjid lain. Karena itulah banyak orang berebut shaf untuk bisa salat berjamaah di Masjidil Haram.
Mengingat di sekitar Masjidil Haram terdapat cukup banyak penginapan yang diperuntukkan bagi para jamaah haji dan umrah, apakah diperbolehkan untuk salat berjamaah di dalam hotel mengikuti imam yang berada di Masjidil Haram? Terdapat perbedaan antara mazhab Syafi'i dan Hanbali terkait jawaban untuk pertanyaan ini.
- Melihat langsung imam atau makmum di depannya agar dapat mengikuti pergerakan salat secara berjamaah, atau dengan mendengar suara takbir-takbir imam atau makmum lain.
- Posisi makmum dengan shaf di depannya harus sambung, tidak putus. Disebut terputus jika ada jarak yang jauh antara dua shaf yang tidak biasa.
Artinya : "Bila makmum berada di selain masjid atau keduanya semua berada di selain masjid, maka sah makmumnya terhadap imam, baik ia sejajar dengan imam atau lebih tinggi poisisinya. Baik tingginya itu sangat tinggi atau sedikit saja. Ini dengan syarat adanya shaf makmum yang tersambung dan terlihat dari belakang imam. Baik makmum berada di rahabah (semacam serambi) masjid jami, di rumah atau di loteng, sementara makmum di loteng lain. Atau keduanya di tempat lapang atau di dua kapal." (Ibnu Qudamah Al-Hanbali, Al-Mughni, Juz III, Halaman 44-45)
Sehingga, jika didasarkan pada mazhab Hanbali maka diperbolehkan untuk salat di hotel meskipun imam berada di Masjidil Haram, asalkan makmum bisa melihat makmum lainnya melalui jendela atau bagian transparan dalam hotel lainnya.
- Berdekatan (at-taqarub) antara makmum dan imam. Sebagian ulama merujuk kepada urf dan sebagian yang lain menetapkan dengan jarak 300 dzira’ (kurang lebih 150 meter), sehingga keberadaan makmum yang posisinya di luar masjid tersebut tidak melebihi 300 dzira’.
- Tidak ada penghalang yang menghalangi makmum menuju imam, melihat imam, atau melihat shaf di depannya. Jika ada penghalang maka harus ada makmum lain yang menjadi penghubung (rabith) dengan posisi sejajar dengan tembusan seperti pintu yang terdapat di penghalang tersebut.
Terlebih kebanyakan orang yang datang ke Tanah Suci sangatlah menantikan untuk bisa salat berjamaah di Masjidil Haram karena memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah dilipatgandakannya pahala salat hingga 100 ribu kali dibanding salat di Masjid Nabawi.
Sementara salat di Masjid Nabawi lebih utama 1000 kali salat di masjid lain. Karena itulah banyak orang berebut shaf untuk bisa salat berjamaah di Masjidil Haram.
Mengingat di sekitar Masjidil Haram terdapat cukup banyak penginapan yang diperuntukkan bagi para jamaah haji dan umrah, apakah diperbolehkan untuk salat berjamaah di dalam hotel mengikuti imam yang berada di Masjidil Haram? Terdapat perbedaan antara mazhab Syafi'i dan Hanbali terkait jawaban untuk pertanyaan ini.
Hukum Salat Berjamaah di Hotel Makkah Sedangkan Imam di Masjidil Haram
1. Mazhab Hanbali
Menurut perspektif mazhab Hanbali dalam salat berjamaah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :- Melihat langsung imam atau makmum di depannya agar dapat mengikuti pergerakan salat secara berjamaah, atau dengan mendengar suara takbir-takbir imam atau makmum lain.
- Posisi makmum dengan shaf di depannya harus sambung, tidak putus. Disebut terputus jika ada jarak yang jauh antara dua shaf yang tidak biasa.
وإنْ كان المَأْمُومُ في غيرِ المَسجِدِ أو كانَا جَمِيعًا في غيرِ مَسْجدٍ، صَحَّ أنْ يَأْتَمَّ به، سَوَاءٌ كان مُسَاوِيًا لِلإِمامِ أو أعْلَى منه، كَثِيرًا كان العُلُوُّ أو قلِيلًا، بِشَرْطِ كَوْن الصُّفُوفِ مُتَّصِلَةً ويُشاهدُ من وَرَاءَ الإِمامِ، وسَوَاءٌ كان المَأْمُومُ في رَحْبَةِ الجامِعِ، أو دارٍ، أو على سَطْحٍ والإِمَامُ على سَطْحٍ آخَرَ، أو كانَا في صَحْرَاءَ، أو في سَفِينَتَيْنِ
Artinya : "Bila makmum berada di selain masjid atau keduanya semua berada di selain masjid, maka sah makmumnya terhadap imam, baik ia sejajar dengan imam atau lebih tinggi poisisinya. Baik tingginya itu sangat tinggi atau sedikit saja. Ini dengan syarat adanya shaf makmum yang tersambung dan terlihat dari belakang imam. Baik makmum berada di rahabah (semacam serambi) masjid jami, di rumah atau di loteng, sementara makmum di loteng lain. Atau keduanya di tempat lapang atau di dua kapal." (Ibnu Qudamah Al-Hanbali, Al-Mughni, Juz III, Halaman 44-45)
Sehingga, jika didasarkan pada mazhab Hanbali maka diperbolehkan untuk salat di hotel meskipun imam berada di Masjidil Haram, asalkan makmum bisa melihat makmum lainnya melalui jendela atau bagian transparan dalam hotel lainnya.
2. Mazhab Syafi'i
Sama dengan mazhab Hanbali, dalam mazhab Syafi'i juga memiliki syarat yang harus dipenuhi ketika salat berjamaah, diantaranya :- Berdekatan (at-taqarub) antara makmum dan imam. Sebagian ulama merujuk kepada urf dan sebagian yang lain menetapkan dengan jarak 300 dzira’ (kurang lebih 150 meter), sehingga keberadaan makmum yang posisinya di luar masjid tersebut tidak melebihi 300 dzira’.
- Tidak ada penghalang yang menghalangi makmum menuju imam, melihat imam, atau melihat shaf di depannya. Jika ada penghalang maka harus ada makmum lain yang menjadi penghubung (rabith) dengan posisi sejajar dengan tembusan seperti pintu yang terdapat di penghalang tersebut.
Lihat Juga :