Laut China Selatan (LCS) tak lagi hanya arena konflik fisik antarnegara, tetapi juga menjadi medan perang informasi senyap melalui propaganda digital, yang merangsek masuk hingga layar bioskop.
Bayangkan ketika sedang terlarut menikmati alur cerita sebuah film, tiba-tiba muncul gambar yang tanpa disadari mengajak kita meyakini suatu hal, padahal itu sedang menjadi sengketa.
Scene tersebut mungkin tak muncul sampai hitungan menit, hanya sekian detik. Namun, ditonton oleh ribuan bahkan jutaan orang di bioskop, televisi, maupun layar ponsel.
Film serial Pine Gap di Netflix, misalnya. Markas mata-mata di spy drama tersebut menampilkan peta dengan sembilan garis putus-putus (nine-dash line), yang merupakan klaim sepihak Beijing di Laut China Selatan.
Peta di layar ruang kendali pangkalan mata-mata itu tidak muncul lama di adegan film, tetapi ada di dua dari enam episode mini series tersebut.
Bahkan, garis putus-putus yang menjadi polemik dunia itu tak cuma muncul di satu film, tetapi beberapa. Tak hanya hadir di film serial, melainkan bioskop pula.
"Ini propaganda China, ketika China menegaskan kedaulatan atas seluruh Laut China Selatan. Mereka tidak memiliki hak atas wilayah itu berdasarkan hukum internasional, tetapi mereka mencoba merebutnya dari negara-negara tetangga mereka di sana," ujar Senator Partai Republik Amerika Serikat Ted Cruz, mengenai kontroversi nine-dash line di film Barbie, dikutip dari Business Insider.
Itulah wajah baru sengketa Laut China Selatan (LCS) saat ini. Ketika duel di perairan dan adu narasi antarnegara belum cukup, ranahnya meluas hingga ke dunia digital, termasuk layar sinema.
Perairan seluas 3,5 juta kilometer persegi ini bukan sekadar hamparan air biru. Ia adalah ladang minyak, jalur dagang triliunan dollar AS, dan medan rebutan kekuasaan antara China dan negara-negara Asia Tenggara— termasuk Indonesia.
Di sinilah klaim kontroversial nine-dash line atau sembilan garis putus-putus hadir seperti luka yang tak kunjung sembuh, memotong wilayah laut yang diklaim sah oleh Filipina, Malaysia, Vietnam, hingga Indonesia.

Hampir lima tahun yang lalu, tepatnya 1 November 2021, Filipina mencak-mencak. Melalui Badan Peninjau dan Klasifikasi Film dan Televisi (MTRCB), mereka memerintahkan Netflix mencabut penayangan sejumlah episode dari drama mata-mata Pine Gap.
Alasannya, ada scene yang menampilkan sembilan garis putus-putus di Laut China Selatan. Manila merasa itu melanggar kedaulatan Filipina.
“Setelah peninjauan menyeluruh, MTRCB memutuskan episode-episode tertentu dari Pine Gap tidak layak untuk ditayangkan kepada publik,” kata Departemen Luar Negeri Filipina, dikutip dari GMA News.
MTRCB pun langsung memerintahkan penarikan episode-episode terkait oleh penyedia layanan streaming-nya, Netflix.
Masalah berlanjut setahun kemudian, tatkala film Uncharted juga menampilkan nine-dash line dalam salah satu adegannya. MTRCB langsung melarangnya tayang di bioskop Filipina.

Pada 2023, kontroversi belum berhenti. Kini giliran film Barbie yang menjadi sorotan. Blockbuster Hollywood yang dibintangi Margot Robbie dan Ryan Gosling itu dianggap menampilkan sembilan garis putus-putus di Laut China Selatan.
Vietnam tegas melarangnya tayang di layar lebar, tetapi penonton di Filipina masih bisa menyaksikan kisah cinta Barbie dan Ken.
MTRCB kali ini melunak, memberi kategori Bimbingan Orangtua (BO) untuk Barbie, dengan alasan garis putus-putus itu adalah bagian integral dari cerita, menggambarkan rute khayalan Barbie dari Negeri Barbie ke dunia nyata.
Menurut laporan GMA News (13/7/2023), MTRCB bahkan sampai dua kali melakukan sesi peninjauan dan berkonsultasi dengan ahli hukum Laut Filipina Barat (sebutan Filipina untuk Laut China Selatan), demi menetapkan apakah adegan di film Barbie tadi terkait dengan nine-dash line atau tidak.

Setali tiga uang, laporan yang kami himpun bersama Danny Chew dari Reform MY Media Malaysia menemukan kontroversi nine-dash line juga muncul di film-film bioskop yang tayang di “Negeri Jiran”.
Abominable (2019), misalnya. Film animasi yang diproduksi bersama oleh DreamWorks Animation dan Pearl Studio di Shanghai, China, itu menampilkan peta dinding Asia Timur yang secara mencolok menampilkan sembilan garis putus-putus.
Lembaga Sensor Film Malaysia (LPF) langsung bergerak cepat, memerintahkan distributor lokal, United International Pictures (UIP) untuk memotong adegan tersebut agar bisa tayang di layar lebar.
Namun, para produser yang merasa China memiliki pangsa pasar besar untuk film ini, menolak perintah LPF. UIP pun menarik Abominable dari jadwal rilis dan melarangnya tayang di Malaysia.

Uncharted (2022) pun tak berbeda nasibnya. Mengikuti jejak Hanoi dan Manila, Kuala Lumpur melarang film yang dibintangi Tom Holland dan Mark Wahlberg ini meramaikan studio bioskop Malaysia.
Meski nine-dash line hanya muncul sekejap selama dua detik, Malaysia menganggapnya bertentangan dengan kepentingan nasional.
Gonjang-ganjing garis putus-putus ini mencapai puncaknya pada 2023, ketika film Barbie yang dinantikan khalayak luas justru memicu kontroversi.
Vietnam lebih dulu melarangnya tayang karena ada garis putus-putus yang membentang dari pantai daratan abstrak yang dinamai “Asia”.
Larangan Vietnam langsung memicu kegemparan regional. Malaysia dan Filipina ikut putar otak.
WarnerBros selaku produsen pun tak tinggal diam. Mereka mengeluarkan pembelaan formal, yang menyatakan peta tersebut gambar krayon anak-anak, menunjukkan perjalanan khayalan, dan tidak bermaksud menyinggung apa pun.
Filipina— seperti yang dijelaskan di atas— pada akhirnya mengizinkan penayangan Barbie. Begitu pula Malaysia, meski harus menempuh diskusi alot dari berbagai pihak.
Sebab, setelah ditelisik lebih mendalam, peta itu hanya menampilkan delapan garis putus-putus, bukan sembilan seperti nine-dash line yang bermuatan politik.
Lagipula, Filipina, Malaysia, dan Indonesia tidak terlihat di peta, kontras dengan adegan Abominable dan Uncharted yang menampilkan gambaran asli.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, tidak menutup kemungkinan China berupaya memengaruhi dunia dengan mendanai film-film Amerika.
Sebab, terkadang produksi film memang membutuhkan iklan demi menutup biaya operasional yang sangat besar.
“Kan pasti butuh duit dan lain sebagainya, ‘Udah kita kasih duitin aja, masukin, tapi syaratnya kamu buat ya, seperti ini, seperti itu’,” papar Hikmahanto seakan menirukan suara pengiklan, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (24/2/2026).
“Saya sih enggak bisa telusuri benar atau tidak, tapi itu salah satu cara,” sambungnya.
Temuan dari riset Cilisos Malaysia mengungkapkan, gambaran nine-dash line juga terlihat dalam penggunaan teknologi sehari-hari di negara tetangga Indonesia ini.
Dikutip dari Sinar Harian (26/1/2026), aplikasi peta digital Amap sempat menampilkan sembilan garis putus-putus yang dianggap penentangan terhadap kedaulatan "Negeri Jiran".
Tak pelak, kemunculan klaim di platform digital ini dinilai membuat narasi geopolitik hadir secara halus dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Selain itu, Al Jazeera melaporkan sengketa dengan Kuala Lumpur juga terjadi kala peta berjudul “China Standard Map 2023 Edition” menampilkan nine-dash line yang meluas hingga wilayah lepas pantai Sabah dan Sarawak.

Kementerian Luar Negeri Malaysia langsung menegaskan, negaranya tidak mengakui klaim tersebut dan menyatakan bahwa peta China tak akan mengubah kedaulatan Malaysia.
Malaysia juga menilai sengketa Laut China Selatan isu yang kompleks dan sensitif, sehingga harus diselesaikan melalui dialog serta mengacu pada hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
Pemerintah Malaysia pun mendorong percepatan pembentukan kode etik (Code of Conduct) bersama negara-negara kawasan.

Secara terpisah, Pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Lin Jian pada 11 November 2024 menyatakan, klaim nine-dash line tidak muncul begitu saja, tetapi didasari perjalanan sejarah panjang.
”Klaim kedaulatan China dan hak-hak terkait di laut tersebut terbentuk dalam perjalanan sejarah yang panjang, hal ini sejalan dengan hukum dan praktik internasional,” kata Lin, dikutip dari Kompas.id.
"Sejak 1948, Pemerintah China secara resmi mengeluarkan garis putus-putus dan menegaskan kembali kedaulatan dan hak-haknya di Laut China Selatan," tegasnya, dalam siaran pers Kemenlu China.
Peta awal yang digunakan Pemerintah China untuk mengeklaim sebagian terbesar Laut China Selatan muncul kali pertama tahun 1947.
Pada peta awal ini, garis batas yang digunakan bukan sembilan garis putus-putus atau 10 garis putus-putus seperti sekarang ini, melainkan 11 garis putus-putus (eleven-dash line).
Akan tetapi, pada 1953, China menghapus dua garis putus-putus di sekitar Teluk Tonkin (Vietnam).
Mengutip majalah Time, pemimpin "Negeri Tirai Bambu" saat itu yang juga Bapak Pendiri Republik Rakyat China, Mao Zedong, memiliki hubungan akrab dengan pemimpin Vietnam.
Ia pun menghapus dua garis putus-putus dari peta, mencabut klaim Beijing atas Teluk Tonkin.

Di tengah perang informasi, tekanan nyata di lapangan tetap terjadi dan dirasakan langsung oleh nelayan, termasuk nelayan Indonesia di Laut Natuna Utara yang berada dalam bayang-bayang klaim nine-dash line.
Sebagai informasi, pada 2017 Indonesia mengambil langkah penting dengan menggunakan nama Laut Natuna Utara untuk mempertegas posisinya di sengketa perairan ini.
“Kalau bertanya seberapa sering kapal asing di Laut Natuna, saya bisa katakan setiap jam, setiap hari, setiap waktu, setiap bulan.” -- Abu Hurairah Latimba, nelayan
Nelayan asal Sedanau, Natuna, bernama Abu Hurairah Latimba (50), menggambarkan kondisi laut yang semakin sulit akibat kehadiran kapal asing.
Ia harus melaut hingga 80 sampai 180 mil, bahkan pernah mencapai 320 mil laut, mendekati wilayah yang oleh nelayan setempat disebut sebagai “garis putus-putus”.
Menurut Abu, kehadiran kapal asing di Laut Natuna Utara terjadi hampir tanpa jeda.
“Kalau bertanya seberapa sering kapal asing di Laut Natuna, saya bisa katakan setiap jam, setiap hari, setiap waktu, setiap bulan,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Ia menyebut kapal dari Thailand, Vietnam, Kamboja, hingga Malaysia kerap terlihat dengan alat tangkap modern yang merusak ekosistem laut.
“Ada perasaan merasa terancam dengan keberadaan kapal nelayan asing karena hasil tangkapan jadi berkurang. Bahkan terumbu karang bisa mereka angkut semua ke atas,” ucap Abu.

Ketimpangan hasil tangkapan juga semakin terasa.
“Ada yang pernah cerita ke saya. Mereka (nelayan asing) bisa meraup Rp 10 miliar untuk sekali jalan dalam 15 hari,” ujarnya.
Sementara itu, Abu mengaku hanya memperoleh sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta setelah melaut selama hampir dua pekan.
Ketua Aliansi Nelayan Kecamatan Bunguran Barat itu pun memiliki pengalaman pahit kala berjumpa dengan kapal China.
“(Diusir) pakai bahasa isyarat saja. Kami mau tak mau ya harus pergi,” katanya, saat menceritakan pengalaman disuruh pergi oleh kapal Penjaga Pantai China pada 2024.
Padahal, menurutnya, itu wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang seharusnya dapat dimanfaatkan nelayan Indonesia.
“Mengapa kami diusir? Itu yang saya tak tahu," tanya Abu heran.

Akar konflik Laut China Selatan bertumpu pada klaim sembilan garis putus-putus yang kali pertama muncul dalam peta China pada 1947.
“Klaim sembilan garis putus-putus itu jelas jauh melebihi yang dibolehkan oleh hukum.” -- pakar geodesi Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana
Garis tersebut awalnya terdiri dari sebelas segmen, kemudian disederhanakan menjadi sembilan pada 1953.
Masalahnya, klaim ini tidak memiliki dasar kuat dalam hukum internasional.
“Klaim sembilan garis putus-putus itu jelas jauh melebihi yang dibolehkan oleh hukum,” kata pakar geodesi Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 menetapkan batas laut teritorial sejauh 12 mil dan ZEE hingga 200 mil laut.
Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag pada 2016 juga menyatakan, klaim China tidak memiliki dasar hukum.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana turut menyoroti ketidakjelasan klaim tersebut.
“Koordinatnya di mana nine-dash line ini? Kita enggak pernah dikasih tahu,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
“Dash itu bagaimana menghubungkan antara satu dash (garis putus-putus) dengan dash yang lain? Apakah menjorok ke dalam atau ke luar, kita enggak tahu,” ujarnya.
Di balik berbagai polemik tersebut, kepentingan ekonomi dan energi menjadi faktor pendorong utama konflik Laut China Selatan.
“Pertama adalah di Laut China Selatan itu banyak sumber daya alam, baik yang hayati maupun mineral. Selain itu, Laut China Selatan ini dianggap sebagai laut yang menghubungkan perdagangan internasional,” papar Hikmahanto.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan ekonomi China menjadi faktor penting.
“Bayangkan 1,4 miliar penduduk (China) mau dikasih makan apa, lalu energi dari mana,” ujarnya.

Namun, risiko politik di kawasan membuat eksplorasi energi menjadi kompleks, kata Managing Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna.
“Ketika perusahaan minyak itu melakukan eksplorasi, ada risiko sovereignty dalam artinya ini berada di dalam yurisdiksi siapa,” jelasnya, dalam wawancara dengan Kompas.com, Rabu (11/2/2026).
Besarnya cadangan energi tidak hanya ditentukan oleh jumlah sumber daya, tetapi juga faktor ekonomi dan risiko yang menyertainya.
Biaya produksi, kompleksitas teknologi, serta ketidakpastian politik menjadi faktor penting yang memengaruhi kelayakan eksplorasi migas di suatu wilayah.
Dalam konteks Laut China Selatan, faktor risiko politik justru menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pengembangan energi.
Situasi ini menyebabkan tingkat risiko investasi menjadi lebih tinggi dibandingkan wilayah lain. Risiko tersebut berkaitan erat dengan ketidakjelasan kedaulatan wilayah di Laut China Selatan yang masih menjadi sengketa.
Ketidakpastian ini pun membuat perusahaan energi global cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Padahal, eksplorasi migas membutuhkan investasi besar dengan waktu pengembangan yang panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari satu dekade.

Adapun Indonesia menegaskan, tidak mengakui klaim nine-dash line (NDL) dan telah menyampaikan protes melalui jalur diplomatik.
"Indonesia telah menyampaikan protes sebagai bentuk persistent objection terhadap NDL melalui nota diplomatik kepada Sekjen PBB, masing-masing pada 10 Juli 2010, 26 Mei 2020 dan 12 Juni 2020," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, kepada Kompas.com pada Selasa (10/2/2026).
Kemudian di lapangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) melakukan patroli dan pengusiran kapal asing yang masuk ke ZEE Indonesia.
"Pemerintah melalui TNI Angkatan Laut terus-menerus melakukan patroli secara rutin dengan menghadirkan unsur gelar KRI maupun Pesud di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara," ucap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, Tunggul, saat dihubungi pada Rabu (11/2/2026).
Untuk itu, TNI AL terus melaksanakan peningkatan sarana dan prasarana yang menunjang Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT), serta melakukan pengawasan wilayah perairan secara real-time melalui sistem terintegrasi.

Senada, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga melalui kebijakan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut (KKPH).
Pranata Humas Ahli Madya Bakamla RI, Kolonel Bakamla Gugun S Rachman, mengungkapkan bahwa luasnya wilayah perairan menjadi tantangan logistik utama.
"Karakteristik perairan di wilayah Laut Natuna Utara merupakan perairan terbuka yang jauh dari pangkalan," jelas dia, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan data Bakamla, mayoritas kapal yang melintas merupakan kapal niaga, seperti tanker, bulk carrier, dan container ship.
Bakamla juga mencatat perlintasan kapal negara dan kapal perang asing, tetapi masih dalam koridor kebebasan bernavigasi (freedom of navigation) yang diatur dalam hukum internasional.
Atas berbagai tantangan itu, Rachman menilai pemerintah memang perlu mengelola konflik di Laut China Selatan, dengan diplomasi yang bijak dan berhati-hati, serta kapasitas pertahanan yang memadai.
Namun, menurut Hikmahanto, perlindungan terhadap nelayan masih dinilai belum optimal.
“Seharusnya kapal-kapal Bakamla, kapal-kapal KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) itu harus membayangi-bayangi kapal nelayan Natuna ketika mereka menangkap ikan, supaya mereka itu tidak di-bully oleh kapal-kapal Coast Guard,” tegasnya.
Artikel ini adalah proyek kolaborasi dari Internews, bekerja sama dengan GMA News Network (Filipina); Cilisos dan Reform MY Media (Malaysia); serta Suara.com (Indonesia).