Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan mulai cair hari ini, Selasa 2 Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, Gaji ke-13 akan disalurkan oleh PT TASPEN (Persero).
Kebijakan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerinta
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Komponen Gaji Ke-13
Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pihak yang Menerima Gaji Ke-13
Mereka yang menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:
- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Rincian Besaran Gaji Ke-13
Sebagai gambaran, berikut besaran gaji ke-13 per golongan seperti dilansir dari lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala: Rp 31.474.800
Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.800
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500











































