KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan produk Whip-Pink yang mengandung nitrous oxide (N2O), atau dikenal sebagai “gas tertawa”, karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius hingga kematian jika digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Peringatan ini disampaikan BPOM melalui unggahan resmi akun Instagram @bpom_ri pada Selasa (3/2/2026), menyusul maraknya penyalahgunaan N2O sebagai zat rekreasional, terutama dengan cara dihirup.
BPOM menegaskan bahwa Whip-Pink bukanlah produk untuk konsumsi langsung atau inhalasi, melainkan bahan penunjang pangan yang penggunaannya diatur secara ketat.
Baca juga: Ramai Gas Tawa dari Tabung Whipped Cream, Apa Risikonya bagi Tubuh?
Dalam penjelasannya, BPOM menyebut Whip-Pink merupakan merek tabung gas berisi nitrous oxide (N2O) yang dikemas dengan warna pink mencolok dan dipasarkan sebagai produk kuliner.
“Whip-Pink digunakan sebagai propelan untuk membantu krim mengembang dan mudah didorong saat digunakan sebagai dekorasi pangan,” tulis BPOM dalam unggahan tersebut.
Seluruh informasi pada label produk menegaskan bahwa Whip-Pink hanya diperuntukkan bagi keperluan food atau culinary, bukan untuk tujuan lain.
Bahkan dalam ketentuan penggunaan yang tertera, terdapat penegasan bahwa produk hanya boleh digunakan untuk pengolahan makanan, baik di restoran maupun rumah tangga, dan dilarang keras disalahgunakan.
Baca juga: Efek Jangka Panjang Paparan Gas Air Mata
BPOM memperingatkan bahaya penyalahgunaan Whip Pink yang mengandung gas tertawa karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.BPOM menekankan bahwa inhalasi N2O sangat berbahaya bagi kesehatan. Dalam peringatan keselamatan produk, disebutkan bahwa menghirup nitrous oxide dapat menyebabkan kekurangan oksigen akut (hipoksia), yang berisiko memicu kerusakan saraf permanen, gangguan neurologis, hingga kematian.
“Gas ini menggantikan oksigen secara cepat di dalam tubuh, sehingga dapat berdampak fatal,” tulis BPOM.
Secara global, penyalahgunaan N2O sebagai zat rekreasional juga telah menjadi perhatian serius.
BPOM mencatat bahwa pada 2021, N2O masuk dalam daftar 10 besar zat rekreasional yang paling banyak digunakan di dunia, sejajar dengan zat seperti cannabis dan MDMA.
Data historis juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan N2O pernah menyebabkan sedikitnya 11 kematian dalam periode 1984–1987.
Baca juga: Lansia dan Anak Kena Gas Air Mata? Ini Pertolongan Pertama Menurut Dokter
BPOM menjelaskan bahwa nitrous oxide sebenarnya memiliki fungsi legal dan terbatas di Indonesia, baik di bidang medis maupun pangan.
Dalam dunia kesehatan, N2O diatur sebagai gas medis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.