GAZA (Arrahmah.id) – Gerakan Perlawanan Islam Hamas menyambut keputusan penting yang dikeluarkan International Association of Genocide Scholars (IAGS) yang menegaskan bahwa “Israel” telah memenuhi kriteria hukum yang membuktikan dilakukannya kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan pers resminya pada Senin (1/9), Hamas menyebut keputusan tersebut sebagai “dokumen hukum baru yang memperkuat bukti-bukti laporan dan kesaksian internasional tentang genosida terhadap rakyat Palestina yang terjadi di depan mata dunia.”
Hamas menegaskan bahwa sikap diam komunitas internasional terhadap “Israel” dan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu—yang dituding sebagai penjahat perang—merupakan “aib besar, kelemahan yang tidak bisa dibenarkan, serta kegagalan total dalam melindungi kemanusiaan dan menjaga perdamaian serta keamanan internasional.”
Gerakan perlawanan itu mendesak PBB, komunitas internasional, dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab moral serta hukum untuk segera bertindak menghentikan kejahatan genosida, pengusiran paksa, serta pembersihan etnis yang terus dilakukan tentara pendudukan terhadap rakyat Palestina.
Hamas juga menekankan perlunya mengadili para pemimpin “Israel” yang disebut sebagai “fasis dan teroris” atas kejahatan mereka, serta memastikan agar mereka tidak luput dari hukuman.
(Samirmusa/arrahmah.id)