JAKARTA (Arrahmah.id) — Fakta baru terungkap terkait Dwi Hartono, otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta.
Polisi menyebut Dwi Hartono ternyata pernah tersandung kasus hukum serupa di masa lalu, yakni pemalsuan ijazah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, membenarkan bahwa pada tahun 2012, Dwi Hartono terjerat kasus pemalsuan ijazah SMA paket C.
“Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah. Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara,” kata Andika, Rabu (27/8/2025).
Saat itu, Dwi Hartono, yang menggunakan nama lain Feri, diamankan Polrestabes Semarang karena memalsukan ijazah empat calon mahasiswa agar bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Salah satunya dengan mengubah lulusan jurusan IPS menjadi IPA.
Kini, Dwi Hartono kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga menjadi dalang penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, Kacab bank di Jakarta yang ditemukan tewas di Bekasi.
Dwi dibekuk Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8) malam bersama dua tersangka lain, YJ dan AJ.
Sehari kemudian, tersangka lain berinisial C juga ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni Eras, AT, RS, dan RAH.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT, dan Jakarta Pusat.
(ameera/arrahmah.id)