JAKARTA (Arrahmah.id) – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menetapkan dua anggota TNI AD, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang pembantu sebuah bank di Jakarta Pusat.
“Menetapkan dua orang tersangka atas nama Serka N dan Kopda F,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).
Donny menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk memeriksa 17 saksi.
Dari tangan Kopda F, penyidik juga menyita uang tunai Rp40 juta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kasus ini bermula ketika Ilham diculik di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Sehari kemudian, Kamis (21/8), jasadnya ditemukan di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat kekerasan benda tumpul dan diduga mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal.
Hingga kini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbel online yang dikenal dengan julukan “crazy rich Jambi”.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif utama para pelaku adalah memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan.
Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak aktif bertransaksi selama setidaknya tiga bulan.
“Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan,” jelas Wira.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan dugaan praktik kejahatan terorganisir dengan skema perbankan ilegal.
(ameera/arrahmah.id)