JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuannya atas dua permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang terpidana lainnya.
Persetujuan ini disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui kedua usulan Presiden yang tertuang dalam dua surat resmi bertanggal 30 Juli 2025.
Persetujuan DPR ini menjadi syarat administratif sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengesahkan penghapusan dan pengampunan hukum tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Dengan pemberian abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap dirinya akan dihentikan sepenuhnya, sesuai dengan ketentuan bahwa abolisi menghapus tuntutan pidana sebelum proses hukum berlanjut lebih jauh.
“Konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” jelas Dasco.
Selain itu, Dasco juga mengumumkan bahwa DPR menyetujui usulan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi,” imbuhnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, meskipun belum ada keputusan pengadilan tetap.
Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman kepada terpidana, biasanya dalam konteks politik, pertimbangan kemanusiaan, atau kepentingan nasional tertentu.
Dengan persetujuan DPR ini, langkah selanjutnya adalah menunggu diterbitkannya Keppres oleh Presiden.
Setelah Keppres terbit, semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan para penerima amnesti akan secara resmi dihentikan.
Langkah Presiden Prabowo ini memunculkan berbagai spekulasi dan reaksi di kalangan publik dan pengamat hukum.
Sebagian melihat ini sebagai langkah rekonsiliatif, sementara lainnya mempertanyakan preseden hukum yang ditimbulkan, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh politik penting.
(ameera/arrahmah.id)