OUAGADOUGOU (Arrahmah.id) — Pemerintah Burkina Faso telah mengesahkan undang-undang yang melarang homoseksualitas, dengan mereka yang terbukti bersalah menghadapi hukuman penjara dua hingga lima tahun, menurut penyiar negara tersebut.
Rancangan undang-undang tersebut disahkan dengan suara bulat pada hari Senin (1/9/2025) oleh 71 anggota pemerintahan transisi negara yang tidak dipilih, yang telah berkuasa sejak militer merebut kekuasaan di bawah kepemimpinan Presiden Ibrahim Traore, setelah dua kudeta pada tahun 2022.
Menteri Kehakiman Edasso Rodrigue Bayala mengumumkan undang-undang tersebut kepada penyiar nasional RTB dan mengatakan mereka yang bersalah juga akan menghadapi denda serta menjalani hukuman penjara.
“Jika seseorang adalah pelaku praktik homoseksual atau sejenisnya, semua perilaku aneh tersebut, mereka akan diadili oleh hakim,” katanya, dikutip dari Al Jazeera (2/9), seraya menambahkan bahwa warga negara asing akan dideportasi berdasarkan undang-undang tersebut.
Undang-undang baru ini diharapkan akan segera berlaku.
Undang-undang terbaru ini merupakan bagian dari reformasi Burkina Faso yang lebih luas terkait undang-undang keluarga dan kewarganegaraan dan akan “dipopulerkan melalui kampanye kesadaran”, menurut para pejabat.
Namun, para aktivis hak asasi manusia kemungkinan akan mengkritik pembatasan undang-undang baru ini dan batasan yang diberlakukan pada jalur hukum dalam kasus kewarganegaraan.
Sejak militer mengambil alih kekuasaan pada tahun 2022, para tentara mengatakan mereka berencana untuk menstabilkan negara di tengah krisis keamanan yang semakin memburuk dan memberikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Namun, kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintahan militer menindak tegas hak asasi manusia dengan penangkapan besar-besaran dan wajib militer bagi para pengkritiknya.
Burkina Faso menjadi negara Afrika terbaru yang melarang homoseksualitas, bergabung dengan lebih dari separuh negara Afrika yang menghukum orientasi seksual tersebut dengan hukuman penjara atau hukuman mati.
Negara tetangga sekaligus sekutunya, Mali, juga mengadopsi undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas pada November 2024.
Dalam beberapa tahun terakhir, Ghana dan Uganda telah memperketat undang-undang anti-homoseksualitas mereka, yang menuai kritik keras.
Di Uganda, sebuah undang-undang disahkan dengan ketentuan yang menjadikan “homoseksualitas yang diperburuk” sebagai pelanggaran berat dan menjatuhkan hukuman bagi hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka hingga hukuman penjara seumur hidup.(hanoum/arrahmah.id)