1. News
  2. Nasional

Blokir Rekening Dormant, PPATK Dituduh Langgar Lima UU Sekaligus

Ameera
Jumat, 8 Agustus 2025 / 14 Safar 1447 22:03
Blokir Rekening Dormant, PPATK Dituduh Langgar Lima UU Sekaligus

JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok menilai tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant melanggar lima Undang-Undang sekaligus.

Kelima UU yang disebut dilanggar antara lain Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Konsumen, dan Undang-Undang Perbankan.

Mufthi menyampaikan hal ini dalam acara Business Talk yang disiarkan Kompas TV pada Jumat (8/8/2025).

Ia mengungkapkan banyak keluhan dari nasabah yang merasa dirugikan karena pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan dan secara mendadak.

“Bayangkan saja, mereka tidak bisa bertransaksi dan tidak diberitahu juga apakah dia masuk dalam dugaan kejahatan. Masa karena satu atau dua yang diduga, tapi semua yang diblokir itu tidak fair,” jelas Mufthi.

Sejak Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.

PPATK berdalih bahwa pemblokiran ini merupakan upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik rekening.

Menurut PPATK, rekening dormant sering digunakan sebagai sarana kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital dalam lima tahun terakhir.

Namun, langkah ini menuai kritik karena dianggap mencederai hak konsumen dan tidak mempertimbangkan akibat luas terhadap pemilik rekening yang tidak bersalah.

(ameera/arrahmah.id)