QATAR (Arrahmah.id) — Para analis menilai pengumuman resmi mengenai kelaparan di Jalur Gaza semakin memperkuat bukti bahwa pendudukan “Israel” tengah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Setelah berbulan-bulan pengepungan, kelaparan, dan malnutrisi yang menewaskan ratusan warga Gaza, terutama anak-anak, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para ahli internasional untuk pertama kalinya secara resmi menyatakan terjadinya kelaparan luas di Gaza. Ini merupakan kali pertama status kelaparan diumumkan di kawasan Timur Tengah.
Menurut laporan Integrated Food Security Phase Classification (IPC), lebih dari 500 ribu orang di Gaza kini menghadapi kelaparan ekstrem, dan diperkirakan krisis tersebut akan meluas hingga ke Deir al-Balah (tengah) dan Khan Younis (selatan) pada akhir bulan ini.
Bukti untuk Genosida
Zoheir Laher, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan, menegaskan laporan IPC sejalan dengan klaim negaranya di Mahkamah Internasional (ICJ), bahwa “Israel” secara sistematis berupaya melakukan genosida terhadap warga Gaza.
“Laporan ini membuktikan adanya upaya terencana untuk memusnahkan cara hidup rakyat Gaza. Itu berarti adanya niat genosida,” ujarnya kepada program Masar al-Ahdath di Al Jazeera. Ia menambahkan, laporan tersebut akan memperkuat berkas tambahan Afrika Selatan dalam kasus yang tengah berlangsung di ICJ, serta menyerukan negara lain bergabung dalam gugatan agar keadilan internasional ditegakkan.
Sementara itu, pakar hukum internasional William Schabas mengingatkan bahwa ICJ pada 28 Maret 2024 telah mengeluarkan tindakan sementara yang mewajibkan “Israel” mencegah kelaparan di Gaza. Namun, menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan setelahnya justru melanggar hukum internasional dan mengabaikan keputusan ICJ.
Kemarahan “Israel”
Meski PBB menegaskan adanya kelaparan, “Israel” membantah laporan IPC dengan menyebutnya “kebohongan Hamas”.
Menurut akademisi dan pakar urusan “Israel” Dr. Mohannad Mustafa, laporan IPC memicu kemarahan besar di Tel Aviv. Ia menilai laporan itu merupakan dokumen paling berbahaya bagi “Israel” sejak perang dimulai, karena menegaskan adanya unsur niat genosida—hal yang coba dibantah “Israel” dalam pembelaannya di ICJ.
Mustafa menambahkan, ICJ sebelumnya telah mengeluarkan langkah sementara yang mencakup penghentian ujaran kebencian terhadap rakyat Palestina di Gaza serta kewajiban membuka akses bantuan kemanusiaan. Namun, “Israel” sama sekali tidak mematuhi ketentuan tersebut.
(Samirmusa/arrahmah.id)