KABUL (Arrahmah.id) – Empat tahun setelah penarikan pasukan AS dari Afghanistan, ribuan warga Afghanistan yang bekerja bersama lembaga-lembaga Amerika masih tinggal di Amerika Serikat dengan status tinggal yang tidak pasti.
Kini, sejumlah anggota Kongres AS mengusulkan rancangan undang-undang bipartisan berjudul “Afghan Adjustment Act” untuk menciptakan jalur hukum bagi individu-individu ini untuk memperoleh status tinggal permanen.
Dewan Perwakilan Rakyat AS menyatakan: “Afghan Adjustment Act akan menetapkan jalur menuju status permanen yang sah bagi puluhan ribu warga Afghanistan yang saat ini berada di AS dan dievakuasi dari Afghanistan setelah penarikan pasukan militer AS. Setelah menyelesaikan persyaratan verifikasi tambahan, penyesuaian status ini akan memberikan dukungan kepada warga Afghanistan yang berhak dan membutuhkan perlindungan dengan stabilitas saat mereka terus membangun kembali hidup mereka.”
RUU ini mencakup puluhan ribu warga Afghanistan yang dipindahkan ke AS selama evakuasi darurat pada 2021, lansir Tolo News (7/8/2025).
Alireza Karimi, aktivis imigrasi, mengatakan: “RUU ini dapat membantu warga Afghanistan yang rentan memperoleh status tinggal permanen di AS dan menghindari deportasi, tetapi persetujuannya tidak mudah karena banyak politisi di AS menentang imigrasi, dan proses hukum dan keamanan sangat kompleks.”
Organisasi Afghan Evac, yang membantu memindahkan warga Afghanistan ke AS, mendesak persetujuan segera rancangan undang-undang ini, dengan menyatakan ini adalah kesempatan ketiga bagi Kongres untuk memenuhi tanggung jawab moralnya terhadap sekutu Afghanistan.
Afghan Evac mengatakan: “Ini menandai kali ketiga Kongres memiliki kesempatan untuk melakukan hal yang benar bagi warga Afghanistan yang berdiri bersama kami selama 20 tahun perang. Kita tidak bisa menunda lagi.”
Mohammad Jamal Muslim, aktivis imigrasi lainnya, menyatakan: “Rancangan undang-undang penyesuaian dalam hukum imigrasi AS menguntungkan kepentingan Kongres. Mereka yang benar-benar bekerja sama akan mendapatkan status tinggal permanen, sementara yang lain yang dibawa ke AS melalui bantuan pekerja sosial dan supervisor mungkin akan dideportasi setelah identifikasi dan dokumentasi.”
Sementara itu, beberapa warga Afghanistan yang kasus imigrasinya tertahan di negara lain meminta pemerintahan Trump untuk mempermudah proses transfer mereka ke AS.
Seorang pemegang kasus imigrasi AS, yang berbicara secara anonim, mengatakan: “Pemegang kasus P-1 dan P-2 yang tinggal di Pakistan menghadapi kesulitan finansial dan psikologis yang besar, dan bahkan harapan sekecil apa pun untuk melanjutkan program USRAP akan membawa kebahagiaan bagi kelompok rentan ini.”
Sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang masuknya warga negara dari dua belas negara, termasuk Afghanistan, ke AS. (haninmazaya/arrahmah.id)