JAKARTA (Arrahmah.id) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan lima dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis Baracuda dinyatakan melanggar etik sedang.
Dengan demikian, kelimanya terhindar dari hukuman pemecatan.
Kelima anggota tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Semuanya merupakan anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
“Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, kelimanya hanya akan dikenai sanksi berupa penempatan khusus (patsus), penurunan jabatan atau pangkat (demosi), atau penundaan kenaikan pangkat.
Kepastian hukuman tersebut akan ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah persidangan dua anggota Brimob lain yang dinilai melanggar etik berat.
Dua anggota Brimob yang dinyatakan melanggar etik berat adalah Kompol Cosmas K. Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan Bripka Rohmat, anggota Basat Brimob Polda Metro Jaya.
Saat insiden terjadi, Cosmas duduk di kursi depan sebelah kiri sopir, sementara Rohmat bertindak sebagai driver kendaraan rantis patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII yang menabrak Affan Kurniawan.
Menurut Brigjen Agus, keduanya dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka akan menjalani sidang etik terpisah pada pekan ini.
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025, untuk pelanggar Bripka R,” jelas Agus.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi berlangsung.
Peristiwa ini memicu gelombang protes di berbagai daerah serta tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
(ameera/arrahmah.id)