GAZA (Arrahmah.id) – Majelis Umum PBB pada Jumat (19/9/2025) menyetujui resolusi yang mengizinkan Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, menyampaikan pidatonya secara daring dalam pertemuan tahunan para pemimpin dunia. Langkah ini diambil setelah Washington menolak memberikan visa bagi Abbas untuk masuk ke New York.
Resolusi tersebut lolos dengan 145 suara mendukung, lima menolak, dan enam abstain. Majelis menyatakan “penyesalan” atas keputusan Amerika Serikat dan mendesak Washington agar membatalkannya.
AS juga memblokir visa bagi sekitar 80 warga Palestina, termasuk anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pejabat Otoritas Palestina. Mereka sebelumnya dijadwalkan hadir dalam pertemuan PBB, di mana sejumlah negara diperkirakan akan mengumumkan pengakuan resmi terhadap Negara Palestina.
Dalam beberapa pekan terakhir, Inggris, Prancis, Australia, dan Kanada telah menyatakan niat mereka untuk mengakui Palestina selama sesi Majelis Umum bulan ini.
Pada Jumat (19/9), Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa mengatakan Perdana Menteri Luksemburg, Luc Frieden, telah memberitahunya bahwa negaranya juga akan mengakui Palestina dalam konferensi di New York yang membahas solusi dua negara, Senin mendatang (22/9).
Mustafa memuji sikap Luksemburg yang selama ini mendukung lembaga-lembaga Palestina serta mendukung upaya internasional untuk menghentikan agresi ‘Israel’ terhadap rakyat Palestina.
Dari 193 negara anggota PBB, setidaknya 149 telah mengakui Negara Palestina, yang pertama kali dideklarasikan di pengasingan pada tahun 1988. (zarahamala/arrahmah.id)